Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kpk

KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim

David Wilson - kabarnaya.com 2 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan berbagai properti yang dimiliki oleh anggota DPR RI, Anwar Sadad, beserta stafnya, Bagus Wahyudiono

KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim

KPK Amankan Harta Rp 22 Miliar dari Anwar Sadad dan Stafnya

Kabarnaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan berbagai properti yang dimiliki oleh anggota DPR RI, Anwar Sadad, beserta stafnya, Bagus Wahyudiono. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 22 miliar. Kedua individu tersebut terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi yang menyangkut pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran 2019 hingga 2022.

Rincian Aset yang Disita

Taufik, perwakilan KPK, menjelaskan bahwa harta yang diamankan mencakup berbagai jenis properti. Di antaranya terdapat satu bidang tanah di Surabaya dengan estimasi nilai Rp 4,5 miliar. Selain itu, ada dua unit ruko di Kota Surabaya senilai Rp 3 miliar dan satu rumah di Surabaya bernilai Rp 4 miliar. Satu unit apartemen di Malang juga disita dengan nilai Rp 1 miliar.

Properti lainnya meliputi satu gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo seharga Rp 3 miliar. Terdapat pula satu stasiun pengisian bulk elpiji di Banyuwangi senilai Rp 2 miliar. Untuk hunian, KPK mengamankan satu rumah di Surabaya bernilai Rp 2 miliar, satu rumah di Mojokerto sebesar Rp 500 juta, dan satu rumah di Pasuruan senilai Rp 2 miliar.

Ia menegaskan bahwa meskipun penyitaan telah dilakukan, KPK akan terus melacak aliran dana hingga menemukan aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Perkembangan Penyidikan Kasus

KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim. Langkah ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Desember 2022, yang menyasar Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

Pada 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan identitas ke-21 tersangka tersebut. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yaitu Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka yang masih aktif dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *