KPK Bongkar Rekayasa Proyek di Lombok: Zaini Terjerat Rp 10,8 Miliar
Kabarnaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan perannya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengungkap skema manipulasi yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Melalui investigasi mendalam, KPK berhasil membongkar rekayasa proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat daerah serta pelaku usaha. Dalam kasus ini, Bupati Lalu Ahmad Zaini dituduh menerima aliran dana mencapai Rp 10,8 miliar dari pengaturan proyek senilai puluhan miliar rupiah.
Skema Pinjam Bendera yang Diselenggarakan Sudirman
Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, memaparkan kronologi lengkap skema manipulasi tersebut. Menurut penjelasan dari KPK, skema ini bermula ketika Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), diduga diatur untuk mendapatkan berbagai proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Namun, Sudirman tidak menggunakan perusahaannya sendiri secara langsung dalam proses pengadaan.
Sebaliknya, ia memanfaatkan modus “pinjam bendera” dengan memakai nama sejumlah perusahaan lain. Tujuannya jelas, agar CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara resmi. KPK menilai cara tersebut dilakukan agar dugaan konflik kepentingan tidak mudah diketahui publik. Sudirman juga disebut mengirim daftar paket pekerjaan berikut nama penyedia yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP.
Penyidik menduga panitia pengadaan kemudian menambahkan syarat tertentu, seperti surat dukungan alat dan pemasok material, untuk mempersempit peluang peserta lain memenangkan tender. Lewat pola tersebut, proyek senilai Rp 17,9 miliar berhasil dikuasai. Meski menggunakan nama perusahaan lain, pekerjaan diduga tetap dikendalikan CV DKK sebelum disubkontrakkan kepada pihak ketiga.
Untung Rp 10,6 Miliar dan Aliran Dana ke Bupati
KPK memperkirakan, Sudirman meraup keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar dari proyek tersebut setelah memberikan fee tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam identitasnya. Angka ini menunjukkan besarnya nilai yang mengalir melalui skema manipulasi yang telah dirancang sedemikian rupa. Tak berhenti di situ, CV DKK juga diduga menggarap proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat.
Total dana yang diterima melalui berbagai proyek itu mencapai Rp 41,7 miliar. Jumlah ini menjadi bukti kuat adanya aliran dana yang signifikan dalam kasus ini. Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh Sudirman melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar. Aliran dana ini menjadi inti dari dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Taufik.
Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kedua tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. KPK juga akan melanjutkan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memperkuat kasus ini. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana KPK terus bekerja keras memberantas korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang selama ini kurang mendapat perhatian.
