Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kpk

KPK Dalami Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali – Nilainya Capai Jutaan Rupiah

David Wilson - kabarnaya.com 3 mins read

KPK Dalami Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali, Pungutan Liar Capai Jutaan Rupiah KPK Dalami Dugaan Uang Pelicin di Loket - Komisi Pemberantasan

KPK Dalami Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali, Pungutan Liar Capai Jutaan Rupiah

KPK Dalami Dugaan Uang Pelicin di Loket – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginvestigasi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di loket pelayanan imigrasi Bali. Kasus ini menyangkut pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan praktik pemberian uang pelicin. Berdasarkan penyelidikan terbaru, KPK memfokuskan penelusuran pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali, dengan nilai uang yang dikumpulkan mencapai jutaan rupiah.

Proses Pemeriksaan dan Keterangan Saksi

Dalam upaya menelusuri dugaan uang pelicin, KPK telah memeriksa dua saksi pada Jumat (26/6). Kedua saksi tersebut adalah pegawai PT Bali Soft, Ni Komang Bastarian, dan wirausaha I Gusti Ngurah Putu Atmadja, yang berperan dalam pelayanan dokumen keimigrasian. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penyidik sedang menggali informasi lebih lanjut dari keterangan saksi terkait adanya pembayaran tambahan di luar tarif PNBP.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, di mana saksi mengungkap bahwa biro jasa diminta menyisihkan dana ekstra untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. Jika pembayaran tersebut tidak dilakukan, berkas seperti KITAS, KITAP, IKT, atau VOA tidak dapat diproses. KPK menilai hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyelenggara negara.

Dugaan Aliran Dana dan Pemeriksaan Lebih Lanjut

Berdasarkan informasi yang didapat, KPK memperkirakan nilai uang pelicin bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis dokumen yang dibutuhkan. Dugaan ini semakin kuat karena ada indikasi aliran dana dari Kantor Imigrasi Bali ke Direktorat Jenderal Imigrasi pusat. Namun, besaran dana tersebut belum diungkapkan secara pasti, karena penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Plt Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa ada kemungkinan dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemeriksaan terus berlanjut untuk memastikan penyebab dan pelaku dalam praktik pungli ini. KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus, termasuk kendaraan bermotor, perangkat elektronik, tabungan bank, dan mata uang asing.

Kasus pungli di loket imigrasi Bali menyebar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama periode 2022-2026. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi dan mantan Wakil Menteri Silmy Karim. KPK menduga total uang yang diterima mencapai minimal Rp145,5 miliar, yang dianggap sebagai bukti kuat adanya korupsi dalam proses pelayanan keimigrasian.

KPK menekankan bahwa investigasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Penyidik sedang menelusuri sumber dana serta pihak yang terlibat dalam penerimaan uang tambahan tersebut. Kasus ini juga menyoroti kelemahan sistem administrasi di sektor imigrasi yang mungkin rentan terhadap praktik korupsi.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa pungutan liar dilakukan secara terstruktur, dengan biro jasa menjadi perantara. Saksi mengakui adanya kesepakatan untuk membagi keuntungan dari uang ekstra yang diberikan oleh pemohon. Penyidik juga menemukan bukti bahwa dana tersebut diterima sebagai bentuk imbalan atas kecepatan pelayanan, bukan hanya sekadar pemberian tambahan.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pungli bisa berkembang menjadi bentuk korupsi yang lebih luas. KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *